Tanya:
As salaamu ‘alaikum, apakah puasa Arofah itu bertalian dengan orang yang haji
(wukuf) atau bertalian dengan tanggal 9 Dzulhijjah? Wassalam. FGT Jakarta.
Jawab:
Wa ‘alaikumus salam, Idul Qurban lebih dahulu disyariatkan daripada syariat
ibadah haji. Dan sebelum perayaan Idul Adha (yakni tanggal 10) disunnahkan
shaum (puasa) yang disebut puasa Arofah. Maka jika dikaitkan dengan wukuf tentu
kurang tepat, sebab syariat shaum sunnah itu lebih dahulu dibandingkan dengan
syariat haji. Untuk lebih memperdalam saya sarikan tulisan al- ustadz Amin Saefullah Mukhtar:
WUKUF
BUKAN MUQADDAMAH WUJUD
Ada
sebagian ulama yang berpendapat bahwa Idul Adha ditetapkan berdasarkan waktu
wukuf di Arofah. Dengan perkataan lain wukuf itu sebagai standart penetapan
Idul Adha.
Istinbath
ini ditetapkan berdasar sabda Nabi shalallahu ‘alaihi wa salam tentang shaum
Arofah dalam hadits Abu Qatadah al- Anshori.
Berdasarkan
penamaan shaum ini dengan “shaum yaumu Arofah” maka dapat difahami bahwa shaum
Arofah itu waktunya harus bersesuian dengan waktu wukuf di Arofah. Karena Idul Adha didahului oleh shaum hari Arofah,
maka Idul Adha pun ditetapkan berdasarkan wukuf di Arofah itu.
Hemat
kami, istinbath demikian tidak tepat dilihat dari beberapa aspek:
1.
Latar
belakang penamaan Arofah, Ibnu Abidin menjelaskan: “Arofah adalah ismul yaum
(nama hari) dan Arofaat adalah ismul makan (nama tempat”. Hasyiyah Raddil
Mukhtar, II/192. Menurut Imam ar-Raghib, al-Baghowi dan al-Kirmani; Arofah
adalah nama hari ke-9 dari bulan Dzulhijjah.
Hal tersebut dinamakan Arofah berkaitan dengan peristiwa mimpinya
nabi Ibrahim ‘alaihi salam yang diperintahkan untuk menyembelih anaknya. Pada
pagi harinya, “Maka dia mengenal/mengetahui bahwa mimpi itu benar-benar
(datang) dari Allah. Maka (hari itu) dinamakan hari Arofah.
Hasyiyah al-Bajrumi ‘alal Manhaj,
IV/235.
2.
Keterangan
di atas menunjukkan bahwa shaum Arofah mulai disyariatkan bersamaan dengan Idul
Adha, yaitu tahun ke-2 Hijriyah. Keduanya disyariatkan setelah disyariatkannya
shaum Ramadhan dan Idul Fitri pada tahun yang sama.
Adapun ibadah haji (termasuk di dalamnya wukuf Arofah) mulai disyariatkan pada tahun ke-6
Hijriyah, sebagaimana dinyatakan oleh Jumhur ulama (lihat Fathul Baari,
III/442).
Keterangan-keterangan di atas menunjukkan bahwa:
a.
Waktu
tasyri’ shaum Arofah dan Idul Adha lebih dahulu daripada tasyri’ wukuf di
Arofah.
b.
Wukuf
di Arofah bukan muqaddamah wujud shaum Arofah dan Idul Adha. Waalahu a’lam.
Karena
itu, penamaan tersebut tidak dapat dijadikan dalil bahwa waktu shaum itu harus
bersamaan dengan pelaksanaan wukuf di Arofah.
Untuk
mempertegas bahwa waktu shaum itu tidak disyaratkan harus bersamaan wukuf di
Arofah, maka kita kaji berdasarkan berdasarkan Tarikh Tasyri’ shaum Arofah dan
Idul Adha.
3
Tarikh Tasyri’ shaum Arofah dan Idul Adha:
Dari
Anas radliyallahu ‘anhu, ia berkata, ‘Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa salam
datang ke Madinah, dan mereka mempunyai dua hari yang mereka bermain-main pada
keduanya pada masa Jahiliyah. Maka beliau bersabda, “Sesungguhnya Allah telah
mengganti keduanya dengan yang lebih baik dari keduanya, yaitu hari Adha dan
Hari Fitri”. HR.Ahmad dalam Musnad Imam Ahmad, XXIV/114, no 11568, Abu
Daud dalam Sunan Abu Daud III/353, no 959. Redaksi di atas versi Ahmad.
Sehubungan
dengan hadits di atas para ulama menerangkan bahwa Id yang pertama disyariatkan
adalah Idul Fitri, kemudian Idul Adha. Keduanya disyariatkan pada tahun ke-2
Hijriyah. (Lihat Shubhul A’sya, II/444, Bulughul Amani, juz
VI/119, Subulus Salam, I/60).
Dalam
hal ini para ulama menerangkan:
Yaum
Fitri dari Ramadhan (ditetapkan) sebagai Id bagi semua umat ini tiada lain
sebagai isyarat karena banyaknya pembebasan (dari neraka), sebagaimana hari
Nahar, yang dia itu Id Akbar, karena banyaknya pembebasan (dari neraka) pada
hari Arofah sebelum Idul Adha. Karena tidak ada hari yang dipandang lebih
banyak daripada hari itu (Arofah). Lihat, Hasyiyah al-Jumal, VI/203.
Wallahu
a’lam.
No comments:
Post a Comment