Friday, September 26, 2014

SEPUTAR SHOUM AROFAH


Tanya: As salaamu ‘alaikum, apakah puasa Arofah itu bertalian dengan orang yang haji (wukuf) atau bertalian dengan tanggal 9 Dzulhijjah? Wassalam. FGT Jakarta.
Jawab: Wa ‘alaikumus salam, Idul Qurban lebih dahulu disyariatkan daripada syariat ibadah haji. Dan sebelum perayaan Idul Adha (yakni tanggal 10) disunnahkan shaum (puasa) yang disebut puasa Arofah. Maka jika dikaitkan dengan wukuf tentu kurang tepat, sebab syariat shaum sunnah itu lebih dahulu dibandingkan dengan syariat haji. Untuk lebih memperdalam saya sarikan tulisan al- ustadz Amin  Saefullah Mukhtar:
WUKUF BUKAN MUQADDAMAH WUJUD
Ada sebagian ulama yang berpendapat bahwa Idul Adha ditetapkan berdasarkan waktu wukuf di Arofah. Dengan perkataan lain wukuf itu sebagai standart penetapan Idul Adha.
Istinbath ini ditetapkan berdasar sabda Nabi shalallahu ‘alaihi wa salam tentang shaum Arofah dalam hadits Abu Qatadah al- Anshori.
Berdasarkan penamaan shaum ini dengan “shaum yaumu Arofah” maka dapat difahami bahwa shaum Arofah itu waktunya harus bersesuian dengan waktu wukuf di Arofah. Karena  Idul Adha didahului oleh shaum hari Arofah, maka Idul Adha pun ditetapkan berdasarkan wukuf di Arofah itu.
Hemat kami, istinbath demikian tidak tepat dilihat dari beberapa aspek:
1.      Latar belakang penamaan Arofah, Ibnu Abidin menjelaskan: “Arofah adalah ismul yaum (nama hari) dan Arofaat adalah ismul makan (nama tempat”. Hasyiyah Raddil Mukhtar, II/192. Menurut Imam ar-Raghib, al-Baghowi dan al-Kirmani; Arofah adalah nama hari ke-9 dari bulan Dzulhijjah.
Hal tersebut dinamakan Arofah berkaitan dengan peristiwa mimpinya nabi Ibrahim ‘alaihi salam yang diperintahkan untuk menyembelih anaknya. Pada pagi harinya, “Maka dia mengenal/mengetahui bahwa mimpi itu benar-benar (datang) dari Allah. Maka (hari itu) dinamakan hari Arofah.   Hasyiyah al-Bajrumi ‘alal Manhaj, IV/235.

2.      Keterangan di atas menunjukkan bahwa shaum Arofah mulai disyariatkan bersamaan dengan Idul Adha, yaitu tahun ke-2 Hijriyah. Keduanya disyariatkan setelah disyariatkannya shaum Ramadhan dan Idul Fitri pada tahun yang sama.
Adapun ibadah haji (termasuk di dalamnya wukuf  Arofah) mulai disyariatkan pada tahun ke-6 Hijriyah, sebagaimana dinyatakan oleh Jumhur ulama (lihat Fathul Baari, III/442).



Keterangan-keterangan di atas menunjukkan bahwa:
a.       Waktu tasyri’ shaum Arofah dan Idul Adha lebih dahulu daripada tasyri’ wukuf di Arofah.
b.      Wukuf di Arofah bukan muqaddamah wujud shaum Arofah dan Idul Adha. Waalahu a’lam.
Karena itu, penamaan tersebut tidak dapat dijadikan dalil bahwa waktu shaum itu harus bersamaan dengan pelaksanaan wukuf di Arofah.
Untuk mempertegas bahwa waktu shaum itu tidak disyaratkan harus bersamaan wukuf di Arofah, maka kita kaji berdasarkan berdasarkan Tarikh Tasyri’ shaum Arofah dan Idul Adha.
3 Tarikh Tasyri’ shaum Arofah dan Idul Adha:
Dari Anas radliyallahu ‘anhu, ia berkata, ‘Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa salam datang ke Madinah, dan mereka mempunyai dua hari yang mereka bermain-main pada keduanya pada masa Jahiliyah. Maka beliau bersabda, “Sesungguhnya Allah telah mengganti keduanya dengan yang lebih baik dari keduanya, yaitu hari Adha dan Hari Fitri”. HR.Ahmad dalam Musnad Imam Ahmad, XXIV/114, no 11568, Abu Daud dalam Sunan Abu Daud III/353, no 959. Redaksi di atas versi Ahmad.
Sehubungan dengan hadits di atas para ulama menerangkan bahwa Id yang pertama disyariatkan adalah Idul Fitri, kemudian Idul Adha. Keduanya disyariatkan pada tahun ke-2 Hijriyah. (Lihat Shubhul A’sya, II/444, Bulughul Amani, juz VI/119, Subulus Salam, I/60).
Dalam hal ini para ulama menerangkan:
Yaum Fitri dari Ramadhan (ditetapkan) sebagai Id bagi semua umat ini tiada lain sebagai isyarat karena banyaknya pembebasan (dari neraka), sebagaimana hari Nahar, yang dia itu Id Akbar, karena banyaknya pembebasan (dari neraka) pada hari Arofah sebelum Idul Adha. Karena tidak ada hari yang dipandang lebih banyak daripada hari itu (Arofah). Lihat, Hasyiyah al-Jumal, VI/203.
Wallahu a’lam.

No comments:

Post a Comment